05-10-2026
Apakah berbicara soal ‘pikiran konstitusional’ itu langsung bisa dimaknai sebagai sebuah radical break? Bagi khalayak kebanyakan, ‘pikiran-taat konstitusi’ itu sebagian besarnya taken for granted saja. Apa yang sudah diputuskan ya ditaati, diikuti saja. Karena kebanyakan akan sibuk dengan urusan keseharian masing-masing. Sampai pada suatu saat mungkin saja perhatian tersedot pada mahalnya harga, misalnya. Atau kemudian menjadi mudah paham ketika ada yang bicara soal ketidak-adilan. Pada sebagian khalayak, mudah paham terlebih lagi ketika ditunjukkan data-data yang tak terbantahkan untuk mendukung rasa merasa terkait dengan ketidak-adilan itu. Tetapi bagaimana jika ia adalah pengelola negara yang sekaligus pengumpul-pengguna pajak-pajak dari warga negaranya?
Dengan segala endapan di masa lalu, entah itu ‘ideologi’ atau apapun itu, maka bagi pengelola negara penghayatan akan konstitusi (semestinya) bukanlah soal ‘ketenangan biasa-biasa’ saja, tetapi penuh dengan kegelisahan. Bahkan kecemasan. Mengapa? Karena saat ia menghayati konstitusi, pada saat bersamaan ia sebenarnya selalu diingatkan bahwa to govern is to foresee, gouverner, c'est prévoir. Untuk melihat ke depan apa yang menjadi tantangan dari ke-empat hal yang menjadi tanggung jawabnya seperti ditulis di Pembukaan UUD 1945 alinea 4 bagian awal. Inilah radical break ‘tahap pertama’, menghayati konstitusi tidak sekedar taken for granted saja seperti khalayak kebanyakan atau warga negara biasa. Ia menghayati konstitusi pagi-pagi sudah dengan kegelisahan, dengan kecemasan.
Seperti disebut di atas, kecemasan karena ia dalam ketegangan antara amanat konstitusi dan tantangan ke depan, to govern to foresee. Sebenarnya ada modal besar ketika soal bubarnya republik dilihat sebagai tantangan ke depan. Juga masih banyaknya anak-anak kurang gizi, dan bahkan stunting. Atau juga tertatih-tatihnya langkah pemberdayaan ekonomi golongan kecil. Atau kesenjangan yang sungguh lebar. ‘Tahap’ seperti ini bisa dikatakan sebagai radical break ‘tahap dua’. Menghayati konstitusi sebagai bagian dari antisipasi bermacam ‘situasi negatif’ baik itu sebagai fakta faktual maupun fakta potensial. Ketegangan, kegelisahan, kecemasan itu akhirnya akan ‘memaksa’ untuk membuat pilihan-pilihan, membuat penetapan-penetapan, dan kemudian itu dioperasionalkan sebagai ‘antisipasi’ kongkret terhadap kecemasan yang muncul akibat to govern is to foresee. Apakah ini bisa dikatakan sebagai radical break ‘tahap ketiga’? Belum, itu akan menjadi radical break ‘tahap ketiga’ jika ada keterbukaan terhadap evaluasi, masukan, atau bahkan kritik.
Pemaparan di atas berangkat dari pemikiran Van Peursen dalam Strategi Kebudayaan, yang dalam Prakata Soedjatmiko menulis: “Berpangkal pada teori informasi Van Peursen melihat kebudayaan sebagai siasat manusia menghadapi hari depan. Dia melihat kebudayaan itu sebagai suatu proses pelajaran, suatu ‘learning processs’, yang terus-menerus sifatnya. Di dalam proses ini, bukan saja kreativitas dan inventivitas merupakan faktor penting, melainkan kedua faktor ini kait-mengait dengan pertimbangan-pertimbangan etis.” (hlm. 5)
Mengapa menulis radical break ini sampai tiga ‘tahap’? Supaya narasi radical break ini tidak hanya berhenti (penghayatan konstitusi) pada ‘tahap mitis’ saja, atau bahkan modus bablasan-nya, magis. Sebagai sihir, sebagai tirai asap tebal dari laku ugal-ugalan yang selama ini terus dinampakkan dengan sudah sangat telanjang itu. Dengan tanpa beban. Ugal-ugalan yang jelas itu bukan siasat republik menghadapi hari depan, tetapi siasat para perampok itu terus saja merampok republik tiada habis-habisnya. *** (05-10-2026)