11-10-2026
Duapuluh-dua tahun lalu, Nota Pastoral KWI tahun 2004 mengambil judul “Keadaban Publik: Menuju Habitus Baru Bangsa”. KWI seakan sedang meniupkan trompet “Keadaban Publik Harus Kembali di Bumi Pertiwi.” Keadaban di ruang Publik itu harus menjadi tabiat, watak, dan karakter baru bangsa kita. KWI melontarkan istilah habitus untuk menggambarkan tabiat, watak, dan karakter bangsa kita ini. Habitus diterangkan sebagai gugus insting, baik individual maupun kolektip, yang membentuk cara merasa, cara berpikir, cara melihat, cara memahami, cara mendekati, cara bertindak, dan cara berelasi seseorang atau kelompok. Habitus adalah suatu prinsip yang mendorong ke tindakan (principium importans ordinem ad actum). Hanya kalau keadaban publik menjadi tabiat baru, bangsa ini akan mampu keluar dari kemelut dan kemerosotan moral dalam segala bidang kehidupan.[1]
Hari-hari ini, dan sebenarnya sudah berlangsung satu-dua tahun terakhir jika dikaitkan juga dengan isu ijazah palsu sik-bapak, kita bisa melihat bagaimana soal membangun habitus baru itu tidaklah mudah. Apalagi jika ada di ranah olah kuasa negara. Sudah berapa kali sik-bapak-anak itu dihimbau untuk mengambil ‘jalan beradab’? Paling tidak selama 12 tahun terakhir kita bisa melihat dengan telanjangnya bagaimana keadaban publik itu justru mengalami keretakan besarnya. Ranah olah kuasa negara itu secara telanjang telah menampakkan diri dengan tanpa beban: semau-maunya. Bahkan selama dua tahun terakhir ini kita juga menjadi prihatin terkait bentuk lain dari semau-maunya, ketika harus mendengar kata-kata kasar dan memojokkan dari petinggi negara. Jauh dari bayangan soal keadaban publik-nya.
Sub-judul Nota Pastoral di atas adalah Keadilan Sosial Bagi Semua: Pendekatan Sosio-Budaya. Jadi bisa dibayangkan bahwa keadaban publik di republik ini tidaklah di ruang kosong, ia menjadi tidak lepas dari upaya tanpa henti dalam mewujudkan keadilan sosial bagi semua. Bukan bagi segelintir orang atau pihak saja. Dan justru karena lekat dengan ini maka membangun keadaban publik akan menghadapi tantangan besar. Tantangan dari yang ingin mempertahankan status quo, ‘keadilan sosial’ bagi segelintir saja. Maka semakin jelas bahwa keadaban publik ini perlu juga ‘pendekatan sosio-politik’, karena sangat terkait dengan who get what, when, how.
Maka soal suket kesetaraan abal-abal yang sudah mendapatkan legitimasi kuat terkait ke-tidak-absah-nya berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi itu, adalah juga pintu masuk untuk tidak hanya membangun habitus baru yang akan menjadi pondasi terbangunnya keadaban publik, tetapi menjadi bagian dari perjuangan tanpa henti untuk mewujudkan keadilan sosial bagi semua. Dan sekali lagi, bukan hanya untuk segelintir orang saja. Dan jelas pula, itu tidak mudah. Penuh tantangan, perlu stamina tinggi. *** (11-10-2026)
[1] https://www.mirifica.net/keadaban-publik/