2119. Lima Hari Sebelum Pelantikan

24-10-2026

Lima hari sebelum pelantikan, pada tanggal 15 Oktober 2024 disahkan UU No. 61 Tahun 2024 yang mengatur batas maksimal jumlah menteri. Disahkan oleh presiden terdahulu yang lima hari lagi habis masa jabatannya. Diubah yang sebelumnya maksimal 34 kementerian (berdasar UU No. 39 Th. 2008) menjadi bersifat fleksibel, sesuai dengan kebutuhan.

Duapuluh hari sebelum pelantikan, setelah bekerja sejak Juni-September 2024, Panita Seleksi anggota KPK menyerahkan hasil seleksi 10 nama calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK ke presiden periode sebelum ini. Yang sebenarnya akan habis masa jabatannya 20 hari kemudian.

Dua bulan sebelum pelantikan, dibentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office / PCO) pada tanggal 15 Agustus 2024 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024. Kepala PCO pertama kalinya adalah Hasan Nasbi. Sebulan sebelum pelantikan diganti nama berubah menjadi Badan Komunikasi Pemerintah (BKP), dengan kepalanya tetap Hasan Nasbi sampai 17 September 2025. Kemudian diganti Angga Raka Prabowo (- 24 April 2026), M. Qodari (- 2 Oktober 2026) dan kemudian sekarang ini dijabat oleh Syahganda Nainggolan.

Duabelas hari sebelum pelatikan presiden tahun 2004, presiden sebelumnya mengajukan usulan kepada DPR terkait Ryamizard Ryacudu sebagai calon Panglima TNI, melalui Surpres R32/PRES/10/2004. Tetapi lima hari setelah pelantikan, presiden terpilih menarik surat tersebut melalui Surpres R41/PRES/10/2004, dan melanjutkan Endriartono Sutarto sebagai Panglima TNI sampai Februari 2006. *** (24-10-2026)